Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian interaksi manusia dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai amanat UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014, khususnya pada pasal 7 ayat 3, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Rencana Strategis WP-3-K, Rencana Zonasi WP-3-K, Rencana Pengelolaan WP-3-K, dan Rencana Aksi WP-3-K. Salah satu dari dokumen tersebut, Rencana Zonasi WP-3-K, merupakan dokumen spasial yang disajikan dalam bentuk peta. Namun, saat ini terdapat kendala dimana peta Rencana Zonasi WP-3-K yang dihasilkan tidak seragam dalam hal penyediaan data, proses pemetaan dan analisis, serta format penyajian peta yang sesuai dengan kaidah kartografis.
Panduan penyajian peta RZWP3K (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2016) untuk berbagai skala peta dapat diakses disini.